Membaca al Fatihah merupakan rukun di dalam shalat, dari Ubadah bin ash Shamit radhiyallaHu ‘anHu, Nabi ShalallaHu alaiHi wa sallam bersabda,
“Laa Shalaata liman lam yaqra’ bifaatihatil kitaab” yang artinya “Tidak (sah) shalat orang yang tidak membaca fatihatul kitab (al faatihah)” (HR. Bukhari no. 756, Muslim no. 394, At Tirmidzi no. 247, An Nasa’I II/137, Ibnu Majah no. 837 dan Abi Dawud no. 807)
Namun demikian para ulama dahulu dan sekarang berselisih berkaitan dengan apakah makmum membaca surat al Fatihah atau tidak pada shalat yang bersifat jahriyah pada shalat berjama’ah.
Pendapat yang pertama, makmum membaca surat al Fatihah pada shalat-shalat sirriyah, tidak pada shalat-shalat jahriyah. Ini adalah madzhab jumhur dari az Zuhri, Malik, Ibnul al Mubarak, pendapat lama asy Syafi’i, Ahmad bin Hambal dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (al Mugni I/330, Kasyaf al Qanna’ I/464, Mawahib al Jalil I/537 dan Majmu’ al Fatawa).
Dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat ini adalah,
1. Firman Allah Ta’ala,
“Dan apabila dibacakan al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (Al A’raf : 204)
2. Dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam bersabda,
“Adakah seseorang diantara kalian tadi membaca Al Qur’an bersamaan dengan aku membaca ?”, seseorang menjawab, “Ya, saya, wahai Rasulullah”. Sabdanya, “Aku katakan kepadamu mengapa aku diganggu (sehingga bacaanku terganggu) ?” . [Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu berkata], “Kemudian para sahabat berhenti membaca Al Qur’an bersama Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam bila beliau shalallaHu alaiHi wa sallam membacanya dengan suara keras dan bacaan itu mereka dengar” (HR. Abu Dawud no. 826, at Tirmidzi no. 312, an Nasai II/140 dan Ibnu Majah no. 848 )
3. Hadits yang menyatakan,
“Innamal imaamu liyu’tamma biHi faidzaa kabbara fakabbiruu wa idzaa qara-a fa-anshituu” yang artinya “Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia membaca, maka diamlah” (HR. Muslim no. 404, Abu Dawud no. 603 dan an Nasai no. 931)
Pendapat yang kedua, makmum harus membaca pada shalat-shalat sirriyah maupun jahriyah. Ini adalah madzhab asy Syafi’i dalam pendapat barunya dan sahabat-sahabatnya, Ibnu Hazm dan pendapat yang dipilih oleh asy Syaukani dan Ibnu Utsaimin (al Umm I/93, al Majmu’ III/323, al Muhalla III/236, al Furu’ I/428, Nail al Authar II/250 dan al Mumti’ IV/247)
Dalil yang paling kuat menurut pendapat ini adalah hadits berikut ini, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,
“Barangkali kalian membaca di belakang imam pada saat imam sedang membaca ?”, mereka mengatakan, “Sesungguhnya kami memang melakukannya”. Beliau ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam mengatakan, “Janganlah lakukan, kecuali salah seorang dari kalian membaca Ummul Kitab” (HR. Ahmad V/60 dan al Baihaqi II/166)
Pendapat yang rajih, adalah pendapat yang pertama menurut Syaikh al Albani (lihat Ensiklopedi Fatwa Syaikh al Albani, hal. 137) yaitu makmum membaca al Fatihah pada shalat-shalat sirriyah dan tidak pada shalat-shalat jahriyah (yaitu ketika imam mengeraskan bacaannya). Sedangkan Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim merajihkan pendapat yang kedua (lihat Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, hal. 261).
Namun jika mengikuti pendapat madzhab jumhur, maka pendapat yang pertamalah yang dipilih, sebagaimana penjelasan yang telah disebutkan di atas (lihat Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, hal. 260). WallaHu a’lam.
Sementara itu jika seseorang yang mengikuti shalat berjama'ah mendapat ruku' bersama imam maka ia mendapatkan satu raka'at, sebagaimana hadits berikut ini,
Dari Abu Hurairah radhiyallaHu 'anHu, ia mengatakan bahwa Nabi ShalallaHu alaiHi wa sallam bersabda,
“Jika kalian mendatangi shalat jama’ah pada saat kami sedang sujud, maka sujudlah dan itu jangan dihitung (satu raka’at). Dan barangsiapa mendapati (imam) sedang ruku’, maka dia mendapatkan satu raka’at shalat” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahiihul Jaami’ush Shaghiir no. 468)
Maraji’ :
1. Ensiklopedi Fatwa Syaikh al Albani, Mahmud Ahmad Rasyid, Pustaka as Sunnah, Jakarta, Cetakan Pertama, Juni 2005.
2. Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Pustaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama Rajab 1427 H/Agustus 2006 M.
No comments:
Post a Comment